Sabtu, 05 Maret 2011

2011, Ibu Hamil DapatDana Persalinan Rp 420ribu


Jakarta – Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, mengatakan sejak pemerintah
menerapkan program jaminan
persalinan Januari 2011 lalu, setiap ibu hamil di Indonesia bisa mendapat bantuan biaya persalinan sebesar Rp 420 ribu. “Asalkan si ibu hamil memeriksakan kandungan dan melakukan persalinan di Rumah Sakit, Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat),
dan klinik yang bekerjasama dengan progam jaminan persalinan ini” kata Usman di Jakarta, Jumat (4/3) sore. Usman mengatakan kementerian telah bekerjasama dengan 1020 tempat bersalin di seluruh Indonesia, baik RS, Puskesmas, maupun klinik. 337 diantaranya merupakan tempat bersalin swasta, semetara sisanya milik pemerintah. “Syarat untuk klaim biaya persalinan mudah, cukup membawa identitas ibu, pantograph (laporan pemeriksaan kandungan), dan tandatangan, ” kata Usman. Hanya saja, bagi ibu hamil yang memiliki kartu jaminan lain, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat, tak dapat mengklaim bantuan dari jaminan persalinan. “Nanti pencatatannya ganda,” tuturnya. Klaim persalinan yang didapat ibu hamil dari program jaminan persalinan ini yakni Rp 40 ribu sebagai ganti biaya pemeriksaan kandungan, Rp 350 ribu sebagai ganti biaya persalinan, dan Rp 30 ribu untuk mengganti biaya nifas pasca persalinan. Menurut Usman pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional untuk program ini. Besaran dana ini didapat dari perhitungan estimasi angka kelahiran bayi di Indonesia sepanjang 2011. “Estimasi kelahiran kasar 4,8 juta. Asumsinya, 2,6 juta diantaranya sudah mempunyai jaminan. Dana yang tersedia pasti cukup, ” ucap Usman. Usman menambahkan bahwa program ini belum dapat menjangkau beberapa kabupaten dan kota. Kementerian tengah menunggu kantor dinas kesehatan kabupaten dan kota setempat untuk membuka rekening lalu mendatarkannya ke kementerian. “Setelah rekening ada baru bisa dialokasikan, ” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar