Selasa, 01 Maret 2011

Aset Libya 30 MiliarDolar Dibekukan AS


WASHINGTON –Pemerintah Amerika Serikat Senin
mengatakan mereka telah
membekukan sedikitnya 30
miliar dolar aset Libya, jumlah
terbesar yang pernah diblokir,
menurut “kaisar sanksi AS ” David Cohen. Pemerintah AS
telah mentargetkan Muammar
Gaddafi, empat anggota
keluarganya dan badan-badan
pemerintah Libya (sebagai
sasaran pembekuan aset), Jumat, setelah pergolakan
yang telah menyaksikan lebih
dari 1.000 orang tewas. “Sampai sekarang ini sedikitnya 30 miliar dolar aset
pemerintah Libya di bawah
jurisdiksi AS telah diblokir, ” kata Cohen. Itu pemblokiran
terbesar berdasarkan program
sanksi yang pernah terjadi. Cohen, yang berbicara dalam
konferensi pers dengan
wartawan melalui telepon,
mengatakan sanksi lebih
lanjut dapat dilakukan. “Kami sedang mempertimbangkan
apakan akan menambahkan
(sasaran sanksi) ke daftar
perorangan.” Ia menyebutkan bahwa Uni
Eropa telah mensahkan sanksi
yang mentargetkan sekitar 20
orang selain Gaddafi dan anak-
anaknya. Libya dan
pemimpinnya diduga menguasai miliaran dolar
dalam sejumlah rekening
bank asing, uang yang
sebagian besar dikumpulkan
sedikit demi sedikit dari
kekayaan minyak negara itu yang sangat besar. Menurut satu pesan 2010 dari
kedutaan besar AS di Tripoli,
yang diperoleh oleh
Wikileaks, dana kekayaan
yang berkuasa (negara) Libya
menguasai 32 miliar dolar uang kontan dan “beberapa bank Amerika masing-masing
mengurus 300-500 juta dolar ”. “Kami yakin bahwa … bank sentral dan dana kekayaan
negara, Otoritas Investasi
Libya, dikendalikan oleh
Kolonel Gaddafi dan
keluarganya, ” kata Cohen. Departemen keuangan AS
sebelumnya telah
memperingatkan bank-bank
untuk mewaspadai transfer
keuangan yang terkait
dengan para pemimpin politik Libya. Cohen menyatakan
bahwa tidak ada bukti segera
bahwa pemerintah Libya telah
memindahkan uang dari AS
sebelum sanksi dijatuhkan. Ia
menyatakan, AS percaya “ada aset substansial milik negara
Libya di Eropa dan bahwa aset
itu dikuasai oleh Kolonel
Gaddafi dan anak-anaknya ”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar