Jumat, 04 Februari 2011

Ariel Peterpan Divonis 3,5 Tahun, Adilkah?


VIVAnews – Ariel Peterpan tersentak kaget, matanya
melebar. Ia tak percaya saat
Ketua Majelis Hakim, Singgih
Budi Prakoso mengucap
vonis: tiga tahun enam bulan
penjara dipotong masa tahanan. Denda Rp250 juta
juga dibebankan pada pria
bernama asli Nazriel Ilham itu. Tangis pun pecah di barisan
pengunjung. Para fans
setianya, ‘Sahabat Peterpan ’ terduduk lemas, berlinang air
mata. Luna Maya, kekasih Ariel
yang juga hadir di Pengadilan
Negeri Bandung terlihat
menangis sesenggukan,
suaranya keras. Luna
memeluk erat Titik Puspa yang sibuk
menenangkannya. Kaus putih
bertuliskan ‘Freedom Ariel ’ yang dikenakan model cantik
itu basah, oleh keringat
bercampur air mata. Dalam sidang yang
berlangsung dramatis --
dikepung ribuan demonstran
dan diwarnai insiden mati
lampu selama 30 menit,
hakim memutuskan Ariel bersalah dan pantas dihukum. “Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham
terbukti sah dan meyakinkan
memberi kesempatan orang
lain menyebarkan video dan
pornografi," kata hakim
Singgih di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari
2011. Dalam pertimbangannya,
hakim mengurai kesalahan
Ariel. Hakim menilai
perbuatan Ariel memenuhi
unsur memberi kesempatan
pada terdakwa, Reza Rizaldy alias Redjoy untuk
menyebarkan video mesum
yang diperankan Ariel dan
Luna Maya, juga secara
terpisah dengan artis Cut Tari. Redjoy yang adalah musik
editor studio yang dimiliki
oleh Capung -- produser
Peterpan, menemukan
keberadaan video porno itu
di hard disk milik Ariel. "Terdakwa telah ceroboh,
tidak hati-hati, dan sembrono
menyimpan rekaman video, ” kata hakim Singgih
membacakan
pertimbangannya. Ariel juga dinilai tak
sungguh-sungguh melakukan
usaha maksimal menghapus
video mesumnya di hard
disk, meski Redjoy sudah
memberitahukan padanya. "Inilah kesalahan fatal Ariel,"
kata Majelis Hakim. Majelis tak sependapat
dengan pembelaan pengacara
Ariel yang mengatakan,
bahwa apa yang dilakukan
Ariel adalah privasi, persoalan
pribadi yang dilindungi hukum. Bagi Majelis, tidak ada kata
penyesalan dari Ariel justru
menjadi hal yang
memberatkan vonis hakim.
Juga karena ia tidak
mengaku sebagai sosok pria dalam video mesum bersama
Luna Maya dan Cut Tari.
"Terdakwa masih belum
memahami tindakannya telah
menghebohkan masyarakat,"
kata Singgih. Ariel juga dianggap
menambah catatan buruk
pornografi di Indonesia.
Dengan status sebagai publik
figur dikhawatirkan
tindakan Ariel bisa diikuti oleh fans dan penggemar. Sementara yang
meringankan Ariel adalah
bahwa ia masih muda. "Masih
punya waktu untuk
memperbaiki perilakunya,"
ucap hakim. Menanggapi putusan hakim,
pengacara Ariel, OC Kaligis tak
tinggal diam. "Yang pasti
akan banding," ujar OC Kaligis. Pengacara kondang itu
mengatakan peranan Ariel
sangat kecil dalam kasus
tersebut. Apalagi, pelantun
‘Ada Apa Denganmu ’ itu sempat meminta kepada
Redjoy untuk menghapus
video porno itu. Ia pun
mengingatkan justru sosok
Redjoy dan Anggit yang
punya peran penting lantaran menjadi pengunggah video
mesum itu ke internet. Bagaimana soal vonis 3,5
tahun penjara yang
dijatuhkan ke Ariel?
"Keadilan itu nggak perlu
karena ada desakan dari
masyarakat," jawab Kaligis. Penyebar dihukum lebih
ringan Pada hari yang sama, Majelis
Hakim juga menvonis Reza
Rizaldy alias Redjoy. Orang
yang menyebarkan video
hingga jadi skandal itu
dijatuhi hukuman lebih ringan dari Ariel. Redjoy divonis 2 tahun
penjara dikurangi masa
tahanan dan denda Rp250 juta
subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Redjoy telah
meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan
video asusila di dunia maya. Usai persidangan, Redjoy
yang nampak tenang sempat
memberikan komentar. "Ya,
alhamdulillah aja dan
bersyukur. Untuk banding
belum tahu karena mau diobrolin dulu," kata dia. Menyebar ke Penjuru
Dunia Sejak sebelum sidang dimulai,
kasus Ariel memang
mendapat sorotan tajam
baik oleh kelompok
masyarakat dan media. Mobil
tahanan yang ditumpangi Ariel dilempari tomat dan
telur busuk sesaat tiba di
gedung pengadilan. Aksi
lontaran bertubi-tubi
mengarah ke Ariel dan mobil
tahanan. Tapi Ariel tak terkena aksi lempar dari dua
kelompok massa anti-Ariel. Vonis Majelis Hakim juga
bukan hanya menjadi berita
hangat media dalam negeri.
Namun, dalam tempo singkat
vonis Ariel langsung
menyebar luas. Bahkan, dalam hitungan menit pasca
sidang, informasi vonis Ariel
menyebar ke seluruh dunia,
melalui, media online seperti
CNN, The Sun, Australian
Broadcasting Corporation (ABC), Independent, dan
Arab Times. Juga oleh sebuah media
hiburan negeri jiran, Malaysia.
“Rasanya anda semua tahu mengenai kes video lucah
Ariel Peterpan bersama Luna
Maya dan Cut Tari yang
menjadi topik hangat sekitar
pertengahan tahun lepas, jadi
tak perlu rasanya kami highlight’kan lagi mengenainya. Cuma kami
nak bagi tahu kat sini yang
ekoran daripada kes tersebut,
Ariel Peterpan dijatuhi
hukuman penjara 3 tahun 6
bulan,” demikian petikan berita yang dimuat
zonartis.com. (hs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar