Selasa, 22 Februari 2011

MegawatiTerancamHukuman 12Tahun Penjara

Mantan Presiden
Megawati Soekarno
Putri bisa terancam
hukuman penjara
selama 12 tahun jika
dirinya terus menolak panggilan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK). Hal ini
dikarenakan Megawati
dianggap mempersulit
proses hukum kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut seperti
yang dikatakan oleh
Petrus Seletinus, kuasa
huku Max Moein dan
Poltak Sitours, Minggu
(20/02) kemarin. Menurutnya, sesuao
dengan ketentuan UU,
Megawati bisa diancam
hukuman 12 tahun
penjara. “Ini kasusnya korupsi, di UU sudah disebutkan
warga negara yang
menolak memberikan
keterangan dalam
masalah ini dianggap
mempersulit penyelidikan KPk dan
bisa diancam 12 tahun
penjara, ” jelasnya. Namun, menurutnya
memang ada warga
negara yang bisa
menolak panggilan KPK,
namun ada syarat dan
ketentuan yang berlaku sehingga orang yang
dipanggil KPK tersebut
tidak bisa memenuhi
panggilan ini. Sesuai prosedur berlaku,
maka bila seorang saksi
tidak memenuhi
panggilan pertama
maka akan disusul
dengan pemanggilan yang ke dua lalu ke tiga.
Bila pada pemanggilan
yang ke tiga tetap tidak
hadir, maka tindakan
tersebut dapat dianggap
sebagai mempersulit proses hukum dan
karenanya penyidik
KPK berkewajiban
melalukan pemanggilan
paksa “Status Megawati hanya sebagai saksi sesuai
yang diajukan oleh
tersangka, kalau
memang tiga kali
dipanggil tidak datang,
maka bisa dipaksa. ” imbuhnya. Dia pun menegaskan
bahwa yang dipanggil
ini adalah Megawati
secara langsung dan
bukan kuasa hukumnya
yang mewakilinya. Dia berharap pemanggilan
tidak akan berlanjut
hingga pemanggilan ke
dua dan ke tiga. “Yang dipanggil KPK itu Bu Mega, bukan kuasa
hukum. Apa mau
mereka mengambil alih
tanggung jawabnya
dalam kasus ini? Kalau
semua yang dipanggil jadi saksi menolak dan
mewakilkan ke kuasa
hukum, rusak hukum
negara kita, ” gugat mantan anggota PPATK
ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar