Sabtu, 05 Maret 2011

Prancis TerapkanLarangan MemakaiCadar Mulai April


Paris – Pemerintah Prancis akan segera memberlakukan
larangan mengenakan cadar di
tempat-tempat umum.
Larangan itu akan
diberlakukan mulai April
mendatang. Dengan larangan itu, wanita
yang memakai cadar bisa
dipanggil ke kantor polisi dan
diminta untuk melepas
penutup wajahnya atau
membayar denda. Para pejabat Prancis
mengatakan, Undang-Undang
ini umumnya bersifat simbolis
dan polisi tidak akan
memanggil semua wanita
bercadar yang mereka lihat. Dengan kata lain, pemanggilan
wanita bercadar ke kantor
polisi hanya akan dilakukan
secara acak. Seorang ulama di Paris seperti
dilansir Reuters, Jumat
(4/3/2011) mencetuskan,
memaksa wanita bercadar
untuk datang ke kantor polisi
akan menimbulkan ketidaknyamanan. UU larangan cadar ini disetujui
parlemen tahun lalu. Ketika
itu para pemuka agama Islam
mengatakan, larangan
tersebut akan menyebabkan
wanita bercadar diperlakukan tidak adil oleh polisi. UU baru ini melarang penutup
wajah apapun dipakai di
tempat umum, khususnya
jalan raya, transportasi publik,
toko-toko, sekolah,
pengadilan, rumah sakit dan gedung-gedung pemerintah. Mulai 11 April mendatang,
kepolisian diperintahkan
untuk memanggil mereka
yang mengenakan penutup
wajah ke kantor polisi. Di
sana, mereka akan diminta untuk melepas cadar tersebut
guna “identifikasi ” dan meninggalkan cadar itu di
kantor polisi. Jika menolak,
mereka akan dikenai denda
hingga 150 euro. Data pemerintah Prancis
menyatakan, komunitas
muslim di negeri itu berjumlah
5 juta orang dan merupakan
yang terbesar di Eropa.
Kurang dari 3 ribu wanita di Prancis mengenakan cadar. Sebagai bagian dari upaya
sosialisasi UU ini, pemerintah
Prancis telah meluncurkan
situs dengan alamat URL
uncovered-face.gouv.fr serta
mencetak poster-poster dan selebaran yang disebarkan di
balai-balai kota. “Tak seorang pun diizinkan, di tempat publik untuk
mengenakan tekstil yang
dirancang untuk menutupi
wajah mereka, ” demikian bunyi poster di bawah
gambar “Marianne”, simbol figur perempuan Republik
Prancis. Larangan cadar ini
diberlakukan di tengah upaya
Presiden Prancis Nicolas
Sarkozy memfokuskan soal
Islam dan perannya dalam
masyarakat sekuler menjelang pemilihan presiden
pada tahun 2012 mendatang.
Sejumlah pengkritik
menyebut larangan cadar ini
semata-mata instrumen
politik belaka mengingat jarangnya pemakai cadar di
Prancis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar